sistem pengetahuan suku muko-muko dibengkulu
Sejarah
Adityarinaldhi6880
Pertanyaan
sistem pengetahuan suku muko-muko dibengkulu
1 Jawaban
-
1. Jawaban juancristofelp5bhiz
Upacara perkawinan atau lazim dikenal dalam istilah lokal bimbang kawin merupakan satu bentuk mata acara dalam prosesi (bimbang) nikah kawin masyarakat Mukomuko yang diatur oleh ketentuan adat. Pelaksanaan upacara ini dapat ditemuai di banyak kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Mukomuko, seperti di Kelurahan Selagan Jaya, Kelurahan Bandar Ratu, Kelurahan Pondok Ratu; ketiganya terdapat di Kecamatan Kota Mukomuko Provinsi Bengkulu. Melalui pelaksanaan upacara perkawinan dimaksud tergambar nilai-nilai luhur kebudayaan masyarakat Mukomuko, seperti nilai kebersamaan, nilai komunikasi, nilai ekonomi dan nilai demokratis; dalam penerapan sistem kekerabatan matrilinial. Sebagaimana dijelaskan oleh maestro, upacara perkawinan merupakan media mempererat tali persadaraan antar indifidu, antar keluarga dan kaum, media berkomunikasi secara santun berdasarkan tuntunan nilai adat serta media untuk berdemokrasi ala masyarakat adat Mukomuko.
Sulit untuk ditelusuri secara pasti awal mula pelaksanaan upcara perkawinan sebagaimana sekarang tampak dalam kehidupan beradat masyarakat Mukomuko, apalagi untuk menentukan angka tahun sebagaimana dikehendaki dalam ilmu sejarah. Kenyataan tersebut misalnya disebabkan oleh lemahnya tradisi menulis yang dimiliki oleh masyarakat Mukomuko tempo dulu. Masayarakat lebih mengembangkan tradisi lisan, sehingga bukti tertulis yang memuat persoalan sejarah adat dan Budaya Mukomuko teramat sulit untuk ditemukan. Namun begitu, para maestro meyakinkan bahwa kehidupan beradat dan berbudaya masyarakat Mukomuko banya dipengaruhi oleh adat dan budaya matrilinial Minangkabau. Sebagai gambaran, pada sekitar abad ke XV satu rombongan bertolak dari derah Pagaruyung, sekarang masuk wilayah Kabupatnen Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Kedatangan rombongan ini ke daerah Mukomuko lah kiranya yang membawa pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat Mukomuko, terutama dalam konteks kehidupan beradat dan bebudaya.
Pelaksanaan upacara perkawinan berdasarkan ketentuan adat istiadat Mukomuko senantiasa menarik perhatian masyarakat pemiliknya hingga sekarang. Di lain pihak, Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko pun memberikan perhatian yang relatif baik terhadap kebertahanan adat dan budaya Mukomuko secara umum. Kenyataan tersebut dinilai oleh para maestro sebagai satu bukti bahwa unsur pimpinan masyarakat adat Mukomuko menginginkan lestarinya nilai-nilai kearifan lokal (local genious) masyarakat Mukomuko yang terdapat pada berbagai bentuk pelaksanaan aturan adat dan kehidupan beradat di era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang.