PPKn

Pertanyaan

tuliskan tiga pengertian perjanjian internasional

2 Jawaban

  • Dr. B. Schwar Zen Berger
    PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat.

    2. Oppenheirmer-Lauterpacht
    PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antar pihak-pihak yang mengadakannya.

    3. Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional
    PERJANJIAN INTERNASIONAL adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.




    sumber:google
  • 1. Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
    Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan antar negara/bangsa yang memiliki tujaun untuk dapat menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
    2. Oppenheimer-Lauterpacht
    Perjanjian internasional merupakan persetujuan antar bangsa/negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang adadidalamnya.
    3. G. Schwarzenberger
    Perjanjian internasional merupakan perjanjian/persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

    Jadikan jawaban terbaik ya~

Pertanyaan Lainnya