dalam realitas kehidupan dimasyarakat sering terjadi transaski ekonomi yakni jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati penjual
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban daniatykurniawan84
Bai'al murabahah adalah keuntungan yang disepakati penjual tanpa harus penjual memberitahukan harga dan keuntungan sebagai tambahan dari transaksi jual beli dalam islam.
Pembahasan
Murabahah yaitu merupakan bentuk dari perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah akan membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kembali kepada nasabah yang berkaitan yaitu sebesar harga dari perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati antara bank syariah dan juga nasabah.
Murabahah yaitu merupakan suatu akad yang akan dijalankan menggunakan instrumen dalam jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema dalam murabahah ini juga bisa menjadi sebuah akses bagi permodalan usaha yaitu bentuk melalui akad bai' murabahah bil wa'di lisy syira' dan bai' murabahah lil amri lisy srira'.
Nilai dari keuntungan yang bisa didapat melalui perbankan bergantung pada jumlah margin laba. Pembiayaan dari akad murabahah ini bisa dijalankan dengan basis ribhun atau laba yang melalui jual beli secara cicil maupun tunai.
Akad murabahah ini juga termasuk ke dalam bai’ul amanah yang berarti sebuah proses transaksi jual-beli amanah yang di mana penjual akan memberikan transparansi informasi terkait dengan harga modal dan margin secara jelas dan jujur kepada pembeli.
Pelajari lebih lanjut
Materi penjelasan tentang murabahah pada perbankan syariah pada link
https://brainly.co.id/tugas/35990154
Materi penjelasan tentang contoh murabahah pada link
https://brainly.co.id/tugas/2407293
Detil Jawaban
Kelas : SMP/SMA
Mapel : Agama Islam
Bab : -
Kode : -
#AyoBelajar