PPKn

Pertanyaan

jelaskan kaitan antara adat istiadat dan kebiasaan dalam hukum internasional

1 Jawaban

  • Kebiasaan dalam hukum internasional terbentuk dari adat istiadat atau tingkah laku internasional yang belum diterima sebagai hukum. bila adat istiadat tersebut dilakukan secara berulang ulang, kemudian menjadi kebiasaan, maka dalam praktek mengikat sebagai hukum kebiasaan internasional. dapat dikataakan kebiasaan sebagai sumber hukum merupakan kristalisasi dari adat istiadat.

Pertanyaan Lainnya