jelaskan kaitan antara adat istiadat dan kebiasaan dalam hukum internasional
PPKn
sontihutagaol12s
Pertanyaan
jelaskan kaitan antara adat istiadat dan kebiasaan dalam hukum internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban KanayaJung18
Kebiasaan dalam hukum internasional terbentuk dari adat istiadat atau tingkah laku internasional yang belum diterima sebagai hukum. bila adat istiadat tersebut dilakukan secara berulang ulang, kemudian menjadi kebiasaan, maka dalam praktek mengikat sebagai hukum kebiasaan internasional. dapat dikataakan kebiasaan sebagai sumber hukum merupakan kristalisasi dari adat istiadat.