B. Arab

Pertanyaan

Seorang wanita meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan senilai Rp 150.000.000,00 dan utang senilai Rp. 30.000.000,00. Ahli warisnya terdiri dari bapak, suami, seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan dan seorang saudara laki-laki.
Tentukan bagian masing-masing ahli waris!

1 Jawaban

  • Seorang wanita meninggal dunia. Ia meninggalkan harta warisan senilai Rp 150.000.000,00 dan utang senilai Rp. 30.000.000,00. Ahli warisnya terdiri dari bapak, suami, seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan dan seorang saudara laki-laki.
    Tentukan bagian masing-masing ahli waris!

    Pembahasan :

    pembagian harta warisan dijelaskan dalam al-qur'an surat an-nisa ayat 11 sampai 12

    bunyi ayat:
    surat an-nisa ayat 11

    يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    artinya:Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    surat an-nisa ayat 12:

    artinya:Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

    berdasarkan dua ayat diatas, kita dapat membagi harta waris berdasarkan ketentuan islam.

    ilustrasi soal:
    diketahui:
    harta yang ditinggalkan = Rp 150.000.000
    hutang = Rp 30.000.000
    ahli waris:
    bapak
    suami
    anak laki-laki
    2 anak perempuan
    saudara laki-laki
    ditanya, bagian masing-masing ?

    jawab

    harta bersih setelah dipotong hutang
    = Rp 150.000.000 - Rp 30.000.000
    = Rp 120.000.000

    bagian bapak apabila yang meningal punya anak = 1/6 bagian
                            = 1/6 x Rp 120.000.000
                            = Rp 20.000.000

    bagian suami apabila yang meninggal punya anak = 1/4 bagian
                           = 1/4 x Rp 120.000.000
                           = Rp 30.000.000

    harta ashobah untuk anak-anaknya
    harta ashobah = Rp 120.000.000 - Rp 20.000.000 - Rp 30.000.000
                           = Rp 70.000.000
    ingat, bagian anak laki-laki = 2 kali bagian anak perempuan
    1 anak laki-lakai + 2 anak perempuan = 2 bagian anak perempuan + 2 anak perempuan = 4 bagian
    sehingga harta ashobah kita bagi 4
    = Rp 70.000.000 : 4
    = Rp 17.500.000

    bagian anak laki-laki = 2 x Rp 17.500.000
                                       = Rp 35.000.000

    bagian anak perrempuan masing-masing = Rp 17.500.000

    saudara tidak dapat, karena tertutup oleh anak laki-laki

    =======================================================

    kelas : XI SMAIT
    mapel : PAI
    kategori : fiqh mawaris
    kata kunci : penerapan surat al-nisa' ayat 11 dan 12

    Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/14824041#readmore
    brainly.co.id/tugas/9891472#readmore
    brainly.co.id/tugas/14484521
    brainly.co.id/tugas/9918008
    brainly.co.id/tugas/9859358
    brainly.co.id/tugas/14922750

Pertanyaan Lainnya