Pernikahan yang di laksanakan oleh fajeri tidak dihadiri oleh petugas pencatat nikah ayau penghulu. Akan tetapi pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai syara
B. Arab
citraputriperdp5myxe
Pertanyaan
Pernikahan yang di laksanakan oleh fajeri tidak dihadiri oleh petugas pencatat nikah ayau penghulu. Akan tetapi pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya. Hukum pernikahan fajri adalah.....
A. Sah selama ada 2 orang saksi
B. Tidak sah karena akadnya tidak sah
C. Sah karena sudah ada mahar
D. Tidak sah karena tidak tercatat di KUA
E. Sah karena pencatat nikah bukan rukun nikah .
A. Sah selama ada 2 orang saksi
B. Tidak sah karena akadnya tidak sah
C. Sah karena sudah ada mahar
D. Tidak sah karena tidak tercatat di KUA
E. Sah karena pencatat nikah bukan rukun nikah .
1 Jawaban
-
1. Jawaban trihdyhealth
A. Sah selama ada 2 orang saksi.
pernikahan akan selalu sah apabila adanya saksi lebih dari satu,jika tidak maka tidak akan ada satu orangpun yang mengakui pernikahan tersebut dan bisa menyebar fitnah