PPKn

Pertanyaan

Contoh perubahan ketatanegaraan yang pernah terjadi di Indonesia

2 Jawaban

  • 1.sila"pancasila
    2.lagu indonesia raya
  • PERUBAHAN -PERUBAHAN TERHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
    1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).

    2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
    Pasal 5 ayat 1 dan 2.

    3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
    Pasal 2 ayat .
    Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
    a. megubah dan menetapkan UUD 45
    b. Melantik presiden dan wapres
    c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 45.

    4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).

    5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai Pasal 22 B.

    6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung
    jawab Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).

    7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
    Ayat 2 dan 3).

    8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).

    9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2
    UUD 1945.

    10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
    11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
    12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
    13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
    14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
    15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan
    Pasal 24 c.
    16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
    17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
    18. Penjelasan UUD 45dihapus.
    19. Penegasan demokrasi ekonomi.

Pertanyaan Lainnya