PPKn

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum?

2 Jawaban

  • Setiap warga ngr yg berhak memilih bebas dan menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun
  • asas bebas, memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihanya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
    asas langsung, mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

Pertanyaan Lainnya