Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum?
PPKn
Angelialaurent
Pertanyaan
Apakah yang dimaksud asas bebas dan langsung dalam pemilihan umum?
2 Jawaban
-
1. Jawaban 4Z1S
Setiap warga ngr yg berhak memilih bebas dan menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun -
2. Jawaban fawban
asas bebas, memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihanya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
asas langsung, mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.