Ekonomi

Pertanyaan

Bu prika mempunyai tanah dengan nilai 60.000.00 dan bangunan 300.000.00 njoptkp yang di tetapkan sebesar 10.000.000 hitunglah besar pajak yang harus dibayar

1 Jawaban

  • Analisis Soal

    Bu Prika mempunyai tanah dengan nilai 60.000.000,00 dan bangunan 30.000.000,00 NJOPTKP yang di tetapkan sebesar 10.000.000. Hitunglah besar Pajak dan Bangunan yang harus dibayar

    Jawaban Pendek

    Pajak Bumi dan Bangunan Bu Prika adalah Rp. 80.000,00

    Pembahasan

    NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah suatu objek yang kita punya yang tidak dikenakan pajak karena tidak memenuhi ketentuan dari nilai pajak Menurut Undang Undang. Objek yang terkena pajak nilainya lebih dari Rp. 12.000.000,00.

    Menurut UU NJOPTKP diatur dalam :

    • Pasal 28 H Ayat 1
    • Pasal 2 Ayat 2
    • Pasal 23 Ayat 2

    Persentase NJOPTKP

    • 20% ( Apabila NJOP nya kurang dari 1 M )
    • 40% ( Apabila NJOP nya lebih dari 1 M )

    Perhitungan Pajak Bumi Bangunan Bu Prika

    DiKetahui

    NJOPTKP (Rp. 10.000.000,00)

    NJOP Tanah (Rp. 60.000.000,00)

    NJOP Bangunan (Rp. 30.000.000,00)

    DiTanya

    PBB = ...?

    DiJawab

    NJOP =     Rp. 60.000.000,00

                     Rp. 30.000.000,00

                     -----------------------------   +

                     Rp. 90.000.000,00

    Rumus Mencari PBB

    PBB =  NJOP -  NJOPTKP × 20% x 0,5%

    PBB = Rp. 90.000.000,00 - Rp. 10.000.000,00 x 20% x 0,5%

    PBB = Rp. 80.000.000,00 x 20% x 0,5%

    PBB = Rp. 80.000,00

    Semoga Membantu

    Salam Pendidikan

    DETAIL JAWABAN

    Mapel : Ekonomi

    Kelas : 11 SMA/MA

    Materi :  Perhitungan PBB

    Kata Kunci : Perpajakan dalam pembangunan ekonomi

    Kode Kelas : 11

    Kode Soal : 12

    Bab : 7

    Kode Kategorisasi : 11.12.7

Pertanyaan Lainnya