Bu prika mempunyai tanah dengan nilai 60.000.00 dan bangunan 300.000.00 njoptkp yang di tetapkan sebesar 10.000.000 hitunglah besar pajak yang harus dibayar
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ayaalifia
Analisis Soal
Bu Prika mempunyai tanah dengan nilai 60.000.000,00 dan bangunan 30.000.000,00 NJOPTKP yang di tetapkan sebesar 10.000.000. Hitunglah besar Pajak dan Bangunan yang harus dibayar
Jawaban Pendek
Pajak Bumi dan Bangunan Bu Prika adalah Rp. 80.000,00
Pembahasan
NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah suatu objek yang kita punya yang tidak dikenakan pajak karena tidak memenuhi ketentuan dari nilai pajak Menurut Undang Undang. Objek yang terkena pajak nilainya lebih dari Rp. 12.000.000,00.
Menurut UU NJOPTKP diatur dalam :
- Pasal 28 H Ayat 1
- Pasal 2 Ayat 2
- Pasal 23 Ayat 2
Persentase NJOPTKP
- 20% ( Apabila NJOP nya kurang dari 1 M )
- 40% ( Apabila NJOP nya lebih dari 1 M )
Perhitungan Pajak Bumi Bangunan Bu Prika
DiKetahui
NJOPTKP (Rp. 10.000.000,00)
NJOP Tanah (Rp. 60.000.000,00)
NJOP Bangunan (Rp. 30.000.000,00)
DiTanya
PBB = ...?
DiJawab
NJOP = Rp. 60.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
----------------------------- +
Rp. 90.000.000,00
Rumus Mencari PBB
PBB = NJOP - NJOPTKP × 20% x 0,5%
PBB = Rp. 90.000.000,00 - Rp. 10.000.000,00 x 20% x 0,5%
PBB = Rp. 80.000.000,00 x 20% x 0,5%
PBB = Rp. 80.000,00
Semoga Membantu
Salam Pendidikan
DETAIL JAWABAN
Mapel : Ekonomi
Kelas : 11 SMA/MA
Materi : Perhitungan PBB
Kata Kunci : Perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode Kelas : 11
Kode Soal : 12
Bab : 7
Kode Kategorisasi : 11.12.7