jelaskan 3 hak dewan perwakilan rakyat sesuai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945?
PPKn
melina23
Pertanyaan
jelaskan 3 hak dewan perwakilan rakyat sesuai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban fawban
Hak DPR yang tercantum pada pasal 20A ayat 2 UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai berikut :
1) Hak Interpelasi, ialah Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2) Hak Angket, ialah Hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan Hukum.
3) Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah Hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan Pemerintah.
Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan Fungsi DPR agar lebih efektif.