PPKn

Pertanyaan

[Marhaban ya Ramadhan] Soal ujian akhir semester PKN SMA: 2. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de yure dalam unsur-unsur negara adalah ….
a. de facto berdasarkan deklaratif , de yure berdasarkan konstitutif
b. de facto berdasarkan kenyataan , de yure berdasarkan hukum internasional
c. de facto berdasarkan perjanjian bilateral , de yure berdasarkan perjanjian internasional.
d. de facto berdasarkan Hukum Internasional ,de yure berdasarkan kenyataan.
e. de facto berdasarkan hukum nasional, de yure berdasarkan hukum internasional

1 Jawaban

  • c. de facto berdasarkan perjanjian bilateral, de yure berdasarkan perjanjian internasional.
    semoga bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya