PPKn

Pertanyaan

1. Apakah sumber hukum dalam kasus hukum internasional antara Irak dan Kuwait ?

2. Apakah subjek hukum dalam kasus hukum internasional antara Irak dan Kuwait ?

1 Jawaban

  • Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum internasional yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara.
    Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori ini, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26).
    Dari teori Monisme diatas dapat dilihat bahwa hukum internasional cukup memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional. Hal ini seperti yang dialami Negara Irak baru-baru ini. Ketika Negara Irak di bawah pimpinan Presiden Saddam Husein menganeksasi Negara Kuwait dan melakukukan pembunuhan massal terhadap ras (kejahatan genosida), maka muncullah reaksi dari hukum internasional yang menundukan hukum nasional Irak. Hukum Internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara Internasional dari pemimpin negara Irak terhadap tindakan yang dilakukan militer Irak (dibawah kepemimpinan Saddam Husein) kepada Negara Kuwait.
    Hukum Internasional menjatuhkan hukuman terhadap Saddam Husein dan dalam hal ini hukum nasional tidak dapat menghentikannya karena memang apa yang dilakukan presiden Irak tersebut telah melanggar hukum internasional dan. Meskipun demikian, tindakan AS menyerang Irak tanpa alasan yang disepakati PBB dan dunia internasional juga tidak bisa dibenarkan karena tidak hanya etika global yang dilanggar, tapi juga kedaulatan Irak dan hukum internasional.
    Dalam konteks ini, meskipun pada dasarnya Hukum internasional tidak akan tunduk oleh kekuasaan apapun tetapi dalam masalah ini dapat dilihat bahwa hukum internasional seperti tunduk dengan Negara AS karena Amerika adalah penyumbang dana terbesar dari PBB sebesar 25% sementara negara-negara yang sedang berkembang rata-rata hanya 0,01%. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi keputusan-keputusan yang akan diambil hukum internasional.
    Diluar dominasi Amerika Serikat terhadap hukum internasional, tidak bisa dipungkiri bahwa Hukum Internasional kedudukannya diatas Hukum Nasional Irak dalam konteks internasional karena pada dasarnya Negara irak dibawah kepemimpinan Saddam Husein telah melanggar hukum internasional yang telah disepakati berbagai negara. Apapun bentuk hukum nasional dan konstitusi Negara Irak tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menyimpangi perjanjian internasional atau melanggar aturan internasional

Pertanyaan Lainnya