Biologi

Pertanyaan

jelaskan perbedaan devinisi pencemaran lingkungan menurut undang2 no.23 tahun 1997 dan devinisi yang tidak menurut undang2 tersebut

1 Jawaban


  • pencemaran lingkungan adalah masuknya bahan-bahan ke dalam lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup di dalamnya. sedangkan
    menurut UU RI No.23 tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia

Pertanyaan Lainnya