jelaskan perbedaan devinisi pencemaran lingkungan menurut undang2 no.23 tahun 1997 dan devinisi yang tidak menurut undang2 tersebut
Biologi
777777722
Pertanyaan
jelaskan perbedaan devinisi pencemaran lingkungan menurut undang2 no.23 tahun 1997 dan devinisi yang tidak menurut undang2 tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban audhi4
pencemaran lingkungan adalah masuknya bahan-bahan ke dalam lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup di dalamnya. sedangkan
menurut UU RI No.23 tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia