Seseorang yang meninggalkan shalat jum'at tanpa sebab syar'i seperti sakit parah, safari, hujan sangat lebat, maka hukumnya adalah.... a.boleh b.makhruh c.dianj
B. Arab
NazaArfyh
Pertanyaan
Seseorang yang meninggalkan shalat jum'at tanpa sebab syar'i seperti sakit parah, safari, hujan sangat lebat, maka hukumnya adalah.... a.boleh b.makhruh c.dianjurkan d.haram
2 Jawaban
-
1. Jawaban aipong1
D.haram
maaf kalo salah -
2. Jawaban rafifarsyad
A. Boleh.
#karena sakit yang sangat itu alasan yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tetap harus mengerjakan Sholat Dhuhur.