praktik pelaksaan ketatanegaraan pada orde reformasi adalah .... A. presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam
PPKn
iswaan
Pertanyaan
praktik pelaksaan ketatanegaraan pada orde reformasi adalah ....
A. presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
B. presiden mandataris MPR di bantu wakil presiden dan mentri yang bertanggung jawab kepada presiden
C. DPR melaksanakan tugasnya mengawasi pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden
D. dalam sidang MPR menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden
E. presiden memiliki kekuasaan tunggal dalam sistem pemerintahan
mohon bantuannya ya...........
A. presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
B. presiden mandataris MPR di bantu wakil presiden dan mentri yang bertanggung jawab kepada presiden
C. DPR melaksanakan tugasnya mengawasi pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden
D. dalam sidang MPR menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden
E. presiden memiliki kekuasaan tunggal dalam sistem pemerintahan
mohon bantuannya ya...........
1 Jawaban
-
1. Jawaban claraadiba10
jwb an nya A maaf klo slh