Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang berlaku diindonesia yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dengan syarat. . . . A. Tidak adan
PPKn
Sini20
Pertanyaan
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang berlaku diindonesia yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dengan syarat. . . .
A. Tidak adanya asas kesatuan kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum
B. Adanya kesatuan subjek(penguasa)yang mengadakan peraturan-peraturan
C. Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif,eksekutif,dan yudikatif
D. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan
E. Adanya perubahan dalam system ketatanegaraan
A. Tidak adanya asas kesatuan kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum
B. Adanya kesatuan subjek(penguasa)yang mengadakan peraturan-peraturan
C. Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif,eksekutif,dan yudikatif
D. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan
E. Adanya perubahan dalam system ketatanegaraan
2 Jawaban
-
1. Jawaban JihanValentinaa
======== Jawaban ========
Sub. Mapel = PPKn
Sub. Materi = -
Pertayaan yg diajukan = 1
Pembahasan :
Syarat- syarat tertib hukum antara lain:
1. Adanya kesatuan subyek.
2. Adanya kesatuan asas kerohanian.
3. Adanya kesatuan daerah.
4. Adanya kesatuan waktu.
Maka, Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang berlaku diindonesia yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dengan syarat
= B. Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan [tex] [/tex]
==========================
Hopefully is the best for you :) -
2. Jawaban niam101
Materi:PPKN
Kelas:8
Materi:Konstitusi di Indonesia
Jawaban
Syarat berlakunya tertib hukum adalah
B.Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan
@Smg membantu^_^