Biologi

Pertanyaan

Jelaskan pengertian pencemaran lingkungan menurut UU RI No. 23 tahun 1997

2 Jawaban

  • Dimasukkannya/masuknya makhluk hidup/zat/energi/komponen asing lain ke dalam lingkungan yang melebihi kadar baku normal menyebabkan lingkungan tidak berfungsi semana mestinya
  • Pencemaran lingkungan menurut UU No. 23 tahun 1997, adalah:
    '' Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain yang ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya.''
    .
    maaf kalo salh
    semoga membantu^..^

Pertanyaan Lainnya