1. Presiden menyatakan keadaan bahaya. syarat - syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang - Undang. pasal 12 apakah syarat - syarat dan keada
PPKn
aqib6373
Pertanyaan
1. Presiden menyatakan keadaan bahaya. syarat - syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang - Undang. pasal 12 apakah syarat - syarat dan keadaan bahaya itu yang di tetapkan dengan UU
1 Jawaban
-
1. Jawaban astavep5pvuo
Saat negara lain mau menyerangynegara kita,