Tolong buatkan anekdot tentang kemanusiaan
B. Indonesia
ekagranita2164
Pertanyaan
Tolong buatkan anekdot tentang kemanusiaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban NailaFadia17
Esensi Kemerdekaan Kemanusiaan:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau disingkat KBBI, suku kata: “merdeka” memiliki arti bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya) ; berdiri sendiri ; tidak terikat ; atau leluasa. Sedangkan secara terminologi, kemerdekaan kemanusiaan ialah kebebasan manusia dari rasa perhambaan, perbudakan, dan atau penjajahan dari siapa pun sehingga leluasa untuk bertindak sesuka hatinya.
Setiap individu yang sejatinya sudah diberikan anugerah kemerdekaan oleh Sang Pencipta dan dilindungi oleh suatu badan internasional dalam sebuah piagam komitmen : Universal Declaration of Human Rights, yang diresmikan pada tanggal 10 Desember 1948, seharusnya tiada lagi yang mampu merampas atau menghilangkan hak merdeka itu seperti yang dikatakan oleh John Locke.
Akan tetapi, setiap individu pastinya tinggal di suatu wilayah yang memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi, oleh karena itu walaupun kemerdekaan kemanusiaan hakikatnya sudah dimiliki, namun individu harus tetap patuh terhadap suatu peraturan di suatu wilayah yang ditempati dengan syarat hak pokok individu tetap terjaga dan tiada alasan untuk merampas sepuluh hak pokok manusia
: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena kesepuluh hak itu bersifat fundamental (mendasar), yang merupakan baluarti; sekat yang menjadikan individu tersebut masih dikatakan sebagai manusia. Kehilangan salah satu atau seluruhnya dari kesepuluh hak itu, maka dapat disimpulkan bahwa individu tersebut sudah tidak dianggap lagi sebagai seorang manusia oleh pelaku yang merampas salah satu, sebagian, atau seluruh hak pokok tersebut.
Sehingga tidak ada individu, sekelompok, atau perserikatan mana pun yang memiliki hak untuk menghilangkan hak utama atau biasa disebut hak asasi manusia (human rights) setiap individu, karena hak-hak tersebut bersifat suci; begitulah teori yang dikemukakan oleh John Locke.
Akan tetapi, mengamati secara seksama perlakuan dunia internasional pada bab-bab kemanusiaan, semakin ke sini dunia internasional justru semakin tidak mengerti tentang esensi kemerdekaan kemanusiaan.Seharusnya dunia internasional bercermin pada konflik kemanusiaan masa silam : Perang Dunia I dan Perang Dunia II, yang memakan banyak korban jiwa dan menimbulkan penderitaan pada masanya.Hukum sejatinya merupakan pengendali sosial (social control) sebagaimana yang dikemukakan oleh M.friedman dalam teori fungsi hukumnya, sehingga hukum memiliki andil dalam mengontrol segala perilaku sosial, termasuk tentang konflik kemanusiaan. Dalam konflik kemanusiaan, hukum sepatutnya menjadi jalan penerang untuk menyudahi konflik yang berkepanjangan.Sayangnya, tak terlihat upaya dari hukum internasional untuk membuat cerita akhir kejahatan genoside yang dialami oleh etnik Rohingya di Myanmar. Namun, jika hukum dimana pun berfungsi semestinya, pastilah tidak ada konflik yang akan pernah terjadi. Sehingga bila tiada konflik, maka apalah arti keberadaan hukum. Begitulah kira-kira ironi yang terbaik untuk menggambarkan hukum yang ada sekarang.Sehingga yang terjadi sekarang, hukum internasional hanya memberikan kecaman-kecaman tanpa ada tindakan tegas. Akan tetapi, upaya mengecam yang dilakukan hukum internasional itu tampak sia-sia karena konflik komunal yang terjadi di Rakhine antara etnik Rohingya dengan tentara Myanmar masih memiliki episode-episode yang belum rampung. Seperti kata pepatah : seribu kata-kata tak akan pernah berarti tanpa adanya tindakan.Inilah mengapa kemerdekaan kemanusiaan patut dipertanyakan.