PPKn

Pertanyaan

tata ruang di dalam hukum administrasi wilayah kepulauan

1 Jawaban

  • Konsep penataan ruang wilayah laut bagi provinsi kepulauan menjadi sangat penting. Karateristik provinsi kepulauan berbeda dengan provinsi lain, menuntut adanya perbaikan pengaturan tata ruang wilayah laut yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan daerah untuk mengelola wilayah laut lebih menitikberatkan kepada pengaturan batas administrasi kewenangan daerah dalam mengelola wilayah laut secara sistimatis, terencana, dan didasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Kewenangan daerah dalam pengaturan dan perencanaan tata ruang daerah juga merupakan sebagian dari penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah daerah otonom. Hal itu ditegaskan dalam ketentuan pasal 10 Ayat (2), pasal 13 dan pasal 14  UU Nomor 32 Tahun 2004.

     

    Dalam kaitan dengan kewenangan pengaturan tata ruang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, maka dapat dirincikan kewenangan-kewenagan tersebut antara lain wewenang pemerintah dalam penataan ruang terdapat dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) -(6).  Wewenang pemerintah provinsi dalam penataan ruang terdapat dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) – (7). Dan wewenang pemerintah kabupaten/kota terdapat dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) –  (6). Bandingkan pula ketentuan tersebut dengan pasal 13 dan pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2004.

     

    Berdasarkan pada pirinsip–prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diurakan diatas, maka kewenangan pengelolaan sumber daya laut yang disebutkan dalam pasal 18A UUD 1945 jo pasal 18 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan intepretasi terhadap makna “pemanfaatan wilayah laut”. Jika dihubungkan dengan pengaturan tata ruang wilayah laut maka sudah barang tentu aspek dan karateristik kewilayaan yang melekat pada provinsi kepulauan menjadi sangat penting.

     

    Dapat dipahami bahwa wewenang penataan ruang wilayah laut pada provinsi kepulauan merupan bagian dari penjabaran lebih lanjut dari pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah dalam hal pelaksanaan tugas-tugas pembantuan. Hal itu menyangkut wewenang pengawasan, penerapan sanksi administrasi (bertalian dengan perizinan), dan wewenang penegakan hukum administrasi sebagai implikasi dari wewenang daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya di laut. Atas dasar itu, wewenang yang ada pada hak pengelolaan adalah wewenang yang didasarkan pada pirinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah.

     

    Pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan intepretasi terhadap makna “pemanfaatan wilayah laut”. Jika tidak diatur secara baik maka tidak mungkin akan memunculkan berbagai ketimpangan dan berdampak pada permasalahan hukum.

     

    Diakui memang konsep dan pengaturan mengenai tata ruang wilayah laut masih asing dan belum diatur secara tegas dalam hukum positif di Indonesia. Konsep penataan dan pengaturan  tata ruang wilayah laut pada provinsi kepulauan jika  dikaitkan dengan ketentuan pasal 4 UU Nomor 26 Tahun 2007 maka pengaturannya dititikberatkan pada sistim utama kawasan yang bagi provinsi kepulauan ini didasarkan pada aspek karateristik wilayah.

     

    Penetapan dan pengaturan mengenai tata ruang wilayah laut bagi provinsi kepulauan seyogyanya diatur secara tegas dan spesifik dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 2004.

     

    Ke depan harus ada perbaikan konsep dan orentasi pembangunan berbasis kelautan. Sehingga berbagai kebijakan politik negara termasuk kebijakan otonomi daerah sesungguhnya dapat menjawab berbagai realitas.

    semoga membantu:-)

Pertanyaan Lainnya