Tuan Abdullah memiliki sebidang tanah 400 m² dan bangunan 200m² yang masing-masing memiliki nilau jual Rp. 1.000.000 m² dan Rp. 800.000 per m² dengan nilai jual
Pertanyaan
A. Rp. 548.000
B. Rp. 458.000
C. Rp. 854.000
D. Rp. 884.000
1 Jawaban
-
1. Jawaban Gumanti3
Besarnya PBB terutang tuan Abdullah alias tuan Amir adalah A. Rp 548.000,00. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/ atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Pembahasan
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), besarnya persentase NJKP di pedesaan dan perkotaan:
~ apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%.
~ apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%.
Nilai tanah dan bangunannya:
Tanah : 400 x 1.000.000 = 400.000.000
Bangunan : 200 x 800.000 = 160.000.000
sehingga kita bisa menghitung NJOP sebagai dasar perhitungan PBB:
Nilai tanah: Rp 400.000.000
Nilai bangunan: Rp 160.000.000
------------------------------------------- +
Rp 560.000.000
NJOPTKP Rp 12.000.000 _
--------------------------------------------
Rp 548.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB: Rp 548.000.000 sehingga PBB nya:
NJKP : 20% x Rp 548.000.000 = Rp 109.600.000
PBB : 0,5% x Rp 69.100.000 = Rp 345.500
Jadi PBB terutang tuan Abdullah alias tuan Amir sebesar Rp 548.000,00.
Semoga mudah dipahami, bantu jadikan jawaban tercerdas ya. Makasih.
Pelajari lebih lanjut
1. Contoh soal lainnya https://brainly.co.id/tugas/21827387
2. Contoh soal lainnya https://brainly.co.id/tugas/21748565
3. Contoh soal lainnya https://brainly.co.id/tugas/21982190
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab : 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
Kata kunci : pbb, pajak bumi dan bangunan