PPKn

Pertanyaan

Apa perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana?

Bantu jawab

2 Jawaban

  • kalo hukum perdata harus didata dulu. kalo hukum pidana itu ada didalam UUD 1945
  • Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
     
    Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.

Pertanyaan Lainnya