jelaskan wewenang MK menurut UUD 1945???
PPKn
yudikey60
Pertanyaan
jelaskan wewenang MK menurut UUD 1945???
2 Jawaban
-
1. Jawaban irwansyah458
[tex] Mata Pelajaran : PPKN[/tex]
[tex]Kelas : VI [/tex]
Penjelasan :
Wewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji UU Terhadap UUD 1945.
2. Memutuskan Sengketa Pendapat.
3. Memutuskan Pembubaran Partai Politik.
4. Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu.
5. Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden.
⭐[tex]SemogaBermanfaat...[/tex] -
2. Jawaban dindas3
-menguji UU terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
-memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
semoga membantu...