PPKn

Pertanyaan

tugas pokok perwakilan deplomatik

1 Jawaban

  • 1. Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

    Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:

    a. menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan

    pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),

    b. mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha

    untuk menyelesaikannya,

    c. mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,

    d. apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pospos,

    dan sebagainya.

    2. Fungsi Perwakilan Diplomatik

    Fungsi perwakilan menurut Konggres Wina 1961 adalah:

    a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

    b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di

    dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.

    c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

    d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai

    dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

    e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.


    SEMOGA MEMBANTU ^_^
    MAAF KLO SALAH

Pertanyaan Lainnya