PPKn

Pertanyaan

Peranan pers menurut UU no 40 tahun 1999

1 Jawaban

  • Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers yaitu:
    1.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya