seorang laki laki yang sudah cukup umur untuk menikah sudah lunya penghasilan untuk menghidupi anak istrinya serta sudah tidak mampu mengendalikan diri dari ber
B. Arab
bubu19
Pertanyaan
seorang laki laki yang sudah cukup umur untuk menikah sudah lunya penghasilan untuk menghidupi anak istrinya serta sudah tidak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina jika tidak segera menikah maka hukum menikah baginya adalah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabiilazahra2307
sunnah muakat/Sangat dianjurkan -
2. Jawaban jihande
Hukum menikah baginya adalah wajib, karena dia sudah cukup umur, punya penghasilan, dan tidak mampu mengendalikan diri lagi dari berbuat zina (mempunyai libido yang tinggi).
Have a nice day✨