B. Arab

Pertanyaan

seorang laki laki yang sudah cukup umur untuk menikah sudah lunya penghasilan untuk menghidupi anak istrinya serta sudah tidak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina jika tidak segera menikah maka hukum menikah baginya adalah?

2 Jawaban

  • sunnah muakat/Sangat dianjurkan
  • Hukum menikah baginya adalah wajib, karena dia sudah cukup umur, punya penghasilan, dan tidak mampu mengendalikan diri lagi dari berbuat zina (mempunyai libido yang tinggi).

    Have a nice day✨

Pertanyaan Lainnya