sebutkan dasar hukum politik luar negeri indonesia pada masa orde baru dan masa reformasi
PPKn
dafa290
Pertanyaan
sebutkan dasar hukum politik luar negeri indonesia pada masa orde baru dan masa reformasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban fadhilahssr
bebas aktif
bebas = tidak memihak blok manapun / netral
aktif = ikut dan aktif berpartisipasi dalam melaksanakan perdamaian dunia -
2. Jawaban KanayaJung18
Dasar hukum orde baru :
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966
Dasar hukum reformasi :
1. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, tentang GBHN, bab IV arah kebijakan, huruf C angka 2 tentang hubungan luar negeri.
Semoga membantu :)