PPKn

Pertanyaan

sebutkan dasar hukum politik luar negeri indonesia pada masa orde baru dan masa reformasi

2 Jawaban

  • bebas aktif
    bebas = tidak memihak blok manapun / netral
    aktif = ikut dan aktif berpartisipasi dalam melaksanakan perdamaian dunia
  • Dasar hukum orde baru :
    1. Pancasila dan UUD 1945
    2. Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966

    Dasar hukum reformasi :
    1. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, tentang GBHN, bab IV arah kebijakan, huruf C angka 2 tentang hubungan luar negeri.



    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya