PPKn

Pertanyaan

Klarifikasi lembaga peradilan di indonesia menurut undang-undang RI no 4 tahun 2004

1 Jawaban

  • Bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pertanyaan Lainnya