Klarifikasi lembaga peradilan di indonesia menurut undang-undang RI no 4 tahun 2004
PPKn
Anggoro885
Pertanyaan
Klarifikasi lembaga peradilan di indonesia menurut undang-undang RI no 4 tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban shoffiakawaip0fm3n
Bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.