bagaimana hukumnya orang yang tidak mengeluarkan zakat
B. Arab
syahda27
Pertanyaan
bagaimana hukumnya orang yang tidak mengeluarkan zakat
2 Jawaban
-
1. Jawaban ridho871
Hukum bagi yang Orang Tidak Mau Bayar Zakat
Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari orang-orang yang tidak mau membayar zaka
a) Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam darinya sedikitpun. -
2. Jawaban Elvira3601
Diwajibkan bagi orang yang tidak membayar zakat fitrah untuk bertaubat kepada Alloh –‘Azza wa Jalla- dan meminta ampun kepada-Nya; karena dia telah berdosa. Dia juga tetap harus membayarkannya kepada mereka yang berhak menerimanya, dan (jika dibayarkan) setelah shalat id, dianggap sebagai shadaqoh biasa.
Petunjuk itu datangnya dari Alloh.
SEMOGA MEMBANTU
MAAF KLO SALAH