PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tugas dari duta besar dan konsuler

1 Jawaban

  • TUGAS DUTA BESAR (DUBES):
    pada dasarnya ialah mewakili pemerintahan dan kepentingan suatu negara dimana ia ditugaskan, serta mewakilkan presiden dalam acara acara kenegaraan dinegara tempat ia ditugaskan. tugas dan kepentingan yang diwakili lebih kurang sama dengan yang wajib diberikan pemerintah, pengurusan surat surat perlindungan, dan bantuan hukum, diplomasi, pencegahan dan penekanan potensi konflik.
    TUGAS KONSULER:
    yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintahan republik indonesia serta melindungi kepentingan warga negara indonesia dan badan hukum indonesia melalui pelaksanaan hubungan konsuler dengan negara penerimah, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri pemerintahan republik indonesia, peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
    SEKIAN, DAN SEMOGA MEMBANTU.....

Pertanyaan Lainnya