tulskan jenis meraih peraturan perundang undang diindonesia sesuai pasal 7 uu no. 12 thn 2011
PPKn
yuni4401
Pertanyaan
tulskan jenis meraih peraturan perundang undang diindonesia sesuai pasal 7 uu no. 12 thn 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban vilandraoktavia
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
semoga bermanfaat