seorang wanita hamil karena melakukan hubungan diluar nikah dengan pasangannya Kemudian untuk menutupi wajahnya mereka meninggalkan Apakah pernikahan yang merek
IPS
jannah280200
Pertanyaan
seorang wanita hamil karena melakukan hubungan diluar nikah dengan pasangannya Kemudian untuk menutupi wajahnya mereka meninggalkan Apakah pernikahan yang mereka lakukan sah
2 Jawaban
-
1. Jawaban thisFai
Tidak,kalau belum sah menikaah -
2. Jawaban Lex64
menuut islam jika lelaki dan wanita melakukan perzinahan maka hukumnya haram
sebaiknya kedua orang tersebut di pisahkan di antara dua kota
untuk masalah pernikahan seorang wanita yang hamil tidak boleh di nikani sebelum anak yang ia kandung di lahirkan
Semoga bermanfaat :D