IPS

Pertanyaan

seorang wanita hamil karena melakukan hubungan diluar nikah dengan pasangannya Kemudian untuk menutupi wajahnya mereka meninggalkan Apakah pernikahan yang mereka lakukan sah

2 Jawaban

  • Tidak,kalau belum sah menikaah
  • menuut islam jika lelaki dan wanita melakukan perzinahan maka hukumnya haram
    sebaiknya kedua orang tersebut di pisahkan di antara dua kota

    untuk masalah pernikahan seorang wanita yang hamil tidak boleh di nikani sebelum anak yang ia kandung di lahirkan

    Semoga bermanfaat :D

Pertanyaan Lainnya