jelaskan hubungan hak dan kewajiban menurut UUD 1945 hasil amandemen
PPKn
JSO17
Pertanyaan
jelaskan hubungan hak dan kewajiban menurut UUD 1945 hasil amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban MySelf10
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia. Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
(Semoga membantu)