bisa ga kak isi no 10-15
PPKn
ekal47
Pertanyaan
bisa ga kak isi no 10-15
1 Jawaban
-
1. Jawaban hanihanifa710
10. mengemukakan pendapat di atur lebih jelas didalam UU no 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
pada pasal 5 UU No. 9 tahun 1998, disebut hak warga negara. yakni:
• Hak untuk mengeluarkan pendapat, pikiran, pandangan, kehendak, perasaan dan sebagainya yang bebas dari tekanan psikis maupun fisik dan juga bebas dari pembatasan.
•Dalam menyampaikan pendapat, warga berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari hukum berupa keamanan.
Pada pasal 6 UU No. 9 tahun 1998, warga yang menyampaikan pendapat kewajiban:
•Menghormati hak dan juga kebebasan orang lain. Dengan demikian wajib ikut memelihara serta menjaga hak juga kebebasan orang lain agar tercipta ketertiban dan kedamaian.
•Menghormati aturan moral yang diakui oleh umum seperti norma agama, kesusilaan, dan juga kesopanan.
•Wajib menaati hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
•Wajib menjaga dan juga menghormati keamanan dan ketertiban umum.
•Wajib menjaga keutuhan persatuan serta kesatuan bangsa.
11. A. Unjuk rasa (demonstrasi), adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. B. Pawai, adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. C. Rapat umum, adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. D.Mimbar bebas, adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.