macam macam perwakilan diplomatik beserta tugas dan wewenangnya
PPKn
HilmiFatha
Pertanyaan
macam macam perwakilan diplomatik beserta tugas dan wewenangnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban OuroraMl
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Tugas pokok Perwakilan Diplomatik, yaitu :
Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961, yaitu :
Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional.Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional sebatas yang diijinkan hukum intemasional.Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.Memberikan keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang-undang.Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.Proses penempatan Perwakilan Diplomatik
Proses penempatan Perwakilan Diplomatik, sebagai berikut:
Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik oleh Menteri Luar Negeri.Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada presiden untuk memperoleh persetujuan.Presiden memberikan surat persetujuan kepada Menteri Luar Negeri.Menteri Luar Negeri memberitahu negara penerima untuk memperoleh persetujuan. Demende agregation (agreement), yaitu persetujuan calon negara penerima untuk dilaksanakannya hubungan diplomatik dan penempatan perwakilan diplomatik.Pemyataan persona grata (orang dapat dipercaya) negara penerima dan persetujuan pada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan berdasarkan curriculum vitae (riwayat hidup).Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) kepada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan.Protokoler, yaitu upacara penerimaan calon perwakilan diplomatik (Dubes) secara resmi oleh negara penerima dan memperoleh informasi tentang tugas, hak dan kewajiban.
Perwakilan Diplomatik mendapatkan hak kekebalan (imunitet) dan hak istimewa (previllage), yang bertujuan untuk memperlancar tugas perwakilan diplomatik.
1. Hak immunitet (kekebalan) adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan negara penerima atas segala perbuatan anggota Perwakilan Diplomatik, segala peristiwa di kantor Perwakilan Diplomatik, dan jaminan kerahasiaan administrasi Perwakilan Diplomatik.
Pribadi pejabat diplomatik, yang meliputi:Kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima.
Anggota Perwakilan Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara penerima.
Inviabilty artinya Perwakilan Diplomatik tidak dapat diganggu gugat.Hak mendapat perlindungan terhadap gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi.
2. Kantor dan rumah dinas Perwakilan Diplomatik.
3. Surat menyurat, arsip dan dokumen.
2. Hak ekstrateritorial yaitu:
Hak tidak dapat diberlakukan segala hukum negara penerima terhadap pribadi anggota, kantor, dan fasilitas Perwakilan Diplomatik.Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah Perwakilan Diplomatik dari segala tindakan yang dilakukannya.
Perwakilan Diplomatik mempunyai hak asylum, yaitu hak untuk memberikan suaka politik (perlindungan politik) terhadap pelarian politik (orang yang melarikan dari negaranya karena melakukan tindakan politik yang dianggap salah oleh penguasa) saja.
Maaf kalau salah semoga bermanfaat