PPKn

Pertanyaan

Jelaskan yang menyebabkan konstitusi diubah

1 Jawaban

  • Dalam konteks perubahan konstitusi atau UUD, berdasarkan penelitian terhadap 100 konstitusi, taufiqurrahman mengaklasifikasikan istilah “perubahan” itu ke dalam tujuh istilah, yaitu :
    1. Amandement (perubahan)
    2. Revision (perbaikan)
    3. Alteration (perubahan/penggantian)
    4. Change (penggantian)
    5. Reform (perbaikan)
    6. Modified (modifikasi)
    7. Review (tinjauan)
    Perubahan suatu konstitusi atau UUD pada dasarnya dapat diamati dari dua sisi, pertama perubahan secara material, dan kedua perubahan secara formal. Perubahan secara material dapat berlangsung menurut berbagai bentuk, antara lain : penafsiran, perkembangan tingkat, fluktuasi kekuasaan lembaga-lembaga Negara, konvensi ketatanegaraan. Namun perubahan melalui prosedur formal lazimnya ditentukan didalam kontitusi itu sendiri.
    Oleh karena itu, bagaimanapun sempurnanya sebuah konstitusi atau UUD, pada suatu saat tertentu akan mengalami perubahan, karena sebuah konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman. Namun, perlu disadari bahwa perubahan konstitusi berbeda dengan penggantian konstitusi. Dengan pengertian ini, perubahan konstitusi memiliki batasan tertentu sesuai tujuan dan alasan perubahan serta tata cara perubahan konstitusi atau UUD berdasarkan hukum perundang-undangan yang berlaku.
    Tujuan perubahan dalam arti penggatian dan dalam arti amandement konstitusi memiliki perbedaan. Pada penggantian tujuannya adalah untuk mengganti konstitusi yang lama dengan yang baru. Sedangkan tujuan dalam arti amandemen adalah untuk memperkuat pasal yang lama, menggantinya dengan pasal yang yang baru dan atau dengan menyisipkan yang baru diantara pasal yang lama.
    Alasan untuk melakukan penggantian karena konstitusi sudah dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Alasan lain, dalam penggantian adanya penggantian filsafat dasar Negara atau dasar ideology Negara.

Pertanyaan Lainnya